CARA NGURUS SURAT PERIZINAN PENELITIAN DI KOTA YOGYAKARTA 2020

Mengurus surat izin penelitian adalah salah satu hal dasar yang perlu dilakukan sebelum mengumpulkan data penelitian.

Beberapa waktu lalu saya mengurus surat ini untuk penelitian studi S3 saya.

Dari waktu ke waktu, aturannya tentu perlu kita cek ke instansi terkait karena bisa jadi berubah.

Saat cari-cari info, saya jadi tau salah satu aturan terbaru bahwa penelitian yang dilakukan dalam rangka tugas akhir pendidikan/sekolah dari tempat pendidikan/sekolah di dalam negeri dan penelitian yang dilakukan instansi pemerintah yang sumber pendanaan penelitiannya berasal dari APBN atau APBD TIDAK PERLU menggunakan surat keterangan penelitian, baik dari Kesbangpol maupun dari DPPM (Dinas Penanaman Modal dan Perizinan)

Jadi buat yang misalnya mau penelitian skripsi atau tesis S2 dan kampusnya di Indonesia, gak perlu ya ngurus surat ini lagi.

Walaupun tidak menggunakan Surat Keterangan Penelitian, namun tetap menggunakan Surat Izin Penelitian dari pihak Kampus/Sekolah yang ditujukan kepada objek/tempat penelitian

Nah, karena saya mau melakukan penelitian untuk studi S3 dan kampus saya di luar negeri, maka saya perlu mengajukan surat perizinan penelitian atau yang biasa disebut sebagai surat keterangan penelitian.

Saat baca-baca info sana-sini dari internet, saya menyimpulkan bahwa saya perlu minta surat rekomendasi dari Kesbangpol dulu sebelum ke DPPM. Namun, setelah saya pergi ke Kesbangpol, saya diberi tahu aturan terbaru bahwa instansi tersebut sudah tidak mengeluarkan rekomendasi lagi dan saya diarahkan langsung ke DPPM.

Saya pun meluncur ke DPPM tingkat Propinsi Daerah Istimewa Yogyakarta. Namun disana hasilnya nihil. Karena penelitian hendak saya lakukan hanya di wilayah Kabupaten Kota, mereka menyampaikan tidak berwenang mengeluarkan surat keterangan penelitian. Jika penelitian saya dilakukan di dua atau beberapa Kabupaten berbeda, barulah tepat untuk pergi ke sana. Sayapun diarahkan untuk pergi ke DPPM tingkat Kota Yogyakarta.

Setelah sampai DPPM kota Yogyakarta, saya mendapat beberapa informasi dan diberitahu persyaratan pengurusan surat keterangan penelitian, salah satunya yaitu rekomendasi dari Kesbangpol. Saya pun menjelaskan bahwa saya sudah pergi ke Kesbangpol dan staff sana menyampaikan Kesbangpol tidak memberikan surat rekomendasi lagi, dan dapat informasi bahwa semua pengurusan langsung ke DPPM

Tampaknya ada misinformasi antar dua instansi ini.

Alhamdulillah, penjelasan saya diterima. Sayapun diberi penjelasan cara pendaftaran yang semuanya secara online. Bahkan surat jadi nanti pun tinggal diunduh secara online.

Pertama, saya perlu buat akun dulu di https://perizinanonline.jogjakota.go.id/layanan/web/login

Kedua, setelah verifikasi akun, saya bisa melakukan pendaftaran permohonan surat keterangan penelitian dengan syarat-syarat di bawah ini:

Syarat Administrasi

  1. Scan surat pengantar dari perguruan tinggi yang ditujukan kepada Kepala Dinas Penanaman Modal dan Perizinan; (saya menggunakan surat dari Supervisor)
  2. Scan identitas (KTP/SIM/Kartu Mahasiswa/Kartu Pelajar/Paspor) yang masih berlaku;
  3. Scan surat persetujuan/keterangan dari Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta, bagi warga Negara asing/WNI studi di luar negeri atau penelitian yang bertema/unsur politik, suku, dan agama (saya tidak melampirkan ini)

Syarat Teknis

  1. Scan daftar pertanyaan, nama/daftar nama, lokasi/obyek dan waktu penelitian;
  2. Scan proposal yang disahkan instansi terkait/guru/dosen/pembimbing/pengajar (karena proposal dalam bahasa Inggris, saya menggunakan proposal versi singkat dalam bahasa Indonesia)

Menutur info di web, lama Pemrosesan 1 Hari dengan syarat berkas lengkap Hari Kerja.

Saya lupa detailnya berapa lama sampai surat saya jadi, namun cuman beberapa hari (termasuk cepat) seingat saya.

Ketiga, ketika surat keterangan penelitian sudah jadi, kita akan mendapat email notifikasi dan diminta untuk mengisi survei kepuasan pelanggan sebelum dapat mendownload suratnya. Jangan lupa unduh dan simpan file nya.

Oke, sekian sharing kali ini. Semoga bermanfaat!

Fitria

Yogyakarta, 17 Juli 2020

Sumber: https://perizinanonline.jogjakota.go.id/layanan/web/bidang_perizinan?idlicense=415

Lisensi:

Info lebih lanjut tentang lisensi: https://fitriadwiandriyani.com/2019/09/13/creative-commons/
Advertisement

2 thoughts on “CARA NGURUS SURAT PERIZINAN PENELITIAN DI KOTA YOGYAKARTA 2020

Leave a Reply

Fill in your details below or click an icon to log in:

WordPress.com Logo

You are commenting using your WordPress.com account. Log Out /  Change )

Twitter picture

You are commenting using your Twitter account. Log Out /  Change )

Facebook photo

You are commenting using your Facebook account. Log Out /  Change )

Connecting to %s